Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

Tugas Wakil Ketua KIM

  1. Membantu Ketua KIM
    Membantu ketua dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan KIM.

  2. Menggantikan Ketua bila Berhalangan
    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ketua KIM apabila ketua berhalangan hadir.

  3. Koordinasi Internal Pengurus
    Mengkoordinasikan bidang-bidang atau seksi dalam struktur KIM agar kegiatan berjalan efektif.

  4. Pengawasan Program Kerja
    Mengawasi pelaksanaan program kerja KIM sesuai dengan rencana dan kesepakatan bersama.

  5. Mendukung Pengelolaan Informasi
    Membantu pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat (termasuk melalui media digital dan media sosial).

  6. Menjembatani Aspirasi Masyarakat
    Membantu menampung, merangkum, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua KIM atau pihak terkait.

  7. Pembinaan Anggota KIM
    Memberikan motivasi dan pendampingan kepada anggota agar aktif dan berdaya.

  8. Evaluasi dan Pelaporan
    Membantu penyusunan laporan kegiatan KIM secara berkala.